Mahasiswi yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di DI Panjaitan Jadi Tersangka


Mobil Honda HRV B 97 ARP yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23), terparkir di bahu Jalan DI Panjaitan usai terlibat kecelakaan, Rabu (15/7/2020).

Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Sabrina Asril

Kompas.com - 16/07/2020, 21:47 WIB BAGIKAN: Komentar Lihat Foto Mobil Honda HRV B 97 ARP yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23), terparkir di bahu Jalan DI Panjaitan usai terlibat kecelakaan, Rabu (15/7/2020).(ANTARA/HO-Lantas Jaktim) Penulis Muhammad Isa Bustomi | Editor Sabrina Asril JAKARTA, KOMPAS.com - Anjani Rahma Pramesti (23), perempuan pengendara mobil yang menabrak pemotor hingga tewas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020), telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (tersangka). Selesai pemeriksaan yang bersangkutan menjelang Maghrib," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakti, AKP Agus Suparyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020). Pengemudi mobil itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca juga: Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Mobil Mengantuk   Pasal tersebut menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000. "Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga menjamin dan koorperatif," ucap dia. Kecelakaan yang melibatkan mobil dan dua sepeda motor terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu malam. Agus menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah Utara ke Selatan melalui Jalan DI Panjaitan. Baca juga: Masih Syok, Perempuan Penabrak 3 Orang di DI Panjaitan Belum Diperiksa   Sesampainya di Flyover Jatinegara mobil Anjani menabrak Dadan yang kala itu sedang berboncengan dengan Dony. "Mereka terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia di lokasi. Kemudian mobil itu tetap jalan," kata Agus. Saat itu, mobil tersebut yang mengarah ke Selatan kembali terlibat kecelakaan. Pengendara mobil menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 5002 TCM yang sedang didorong, Novan Bawono. "Jadi sesampainya di dekat penampungan awal sampah menabrak lagi. Korban sedang mendorong sepeda motor ,hingga luka pada dahi robek, muka besut, pinggang kanan besut, dan tangan kanan patah," ucapnya. Korban itu kedua korban yang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jari, Jakarta Timur. Sedangkan Novan yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Jatinegara. "Untuk pengendara mobil saat ini masih kita periksa di Satlantas (Polres) Jaktim," tutup Agus.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/21471441/mahasiswi-yang-tabrak-pemotor-hingga-tewas-di-di-panjaitan-jadi-tersangka.

Komentar

Posting Komentar